Persyaratan teknis untuk ban rotary kiln

Nov 07, 2019


1. Ban rotary kiln membutuhkan penggunaan baja perapian terbuka alkali atau baja tanur listrik, dan baja konverter tidak boleh digunakan. Coran harus diperiksa sesuai dengan ketentuan GB979-67 yang relevan dan hasil inspeksi mereka harus sesuai dengan standar 9-9-8 dalam GB10095.

Perbaikan pengelasan diizinkan ketika cacat casting tidak melebihi kisaran berikut.

(1) Potong bagian di bagian yang sama, jumlah area tidak melebihi 10% dari total area bagian

(2) Potong bagian dari bagian pelek bagian dalam dan luar, total area dan tidak melebihi 5% dari total area bagian pelek

(3) Potong bagian pada permukaan putaran dalam dan luar, total area dan tidak lebih dari 2% dari total area permukaan

(4) Total lebar pemotongan sepanjang arah aksial pada permukaan bagian dalam dan luar tidak melebihi 60 mm

(5) Kedalaman cacat seperti lecet individu dan pori-pori tidak melebihi 20% dari ketebalan dinding

(6) Panjang retak tidak melebihi 50mm, kedalamannya tidak melebihi 10mm, dan jumlahnya tidak lebih dari 2

(7) Jarak antara kedua cacat harus lebih besar dari 100 mm.

4, kekerasan roda adalah HB180-210
5. Setelah perbaikan bagian yang rusak, roda harus dipanaskan secara keseluruhan, dan setelah perlakuan panas, kekerasan bagian tersebut sedikit lebih rendah daripada kekerasan logam induk di kedua sisi, tetapi perbedaannya tidak lebih dari 10%.

6. Pasir harus dibersihkan sebelum ban diproses.

7. Setelah selesai ban, nilai-nilai yang diukur dari diameter dalam dan luar harus dicap di sisi tepi dalam dengan stensil, dan minyak timah putih harus digunakan sebagai tanda bingkai luar.
8. Tidak ada cacat yang diizinkan pada permukaan kerja setelah finishing roda rotary kiln

9. Ban rotary kiln jangan ditempatkan tegak untuk penyimpanan jangka panjang untuk mencegah deformasi, dan permukaannya harus dilindungi dari kerusakan selama pengangkatan.

 


Kirim permintaan